Rabu, 04 Maret 2015

4R (Reuse, Recycle, Recovery, dan Reduce)


Dalam memperlakukan limbah, baik limbah B3 maupun non B3, kita hendaknya berpegang pada 3R + 1R. Dalam pemanfaatannya limbah B3, 3R yang dimaksud menurut peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2008 adalah :
1. Reuse
Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal
2. Recycle
Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda
3. Recovery
Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/ atau secara termal
1R lagi yang dimaksud adalah Reduce, reduce atau dalam hal ini adalah memperkecil dampak cemaran pada lingkungan. Pada pelaksanaanya bahwa bila ternyata limbah B3 tersebut tidak bisa untuk di Reuse, Recycle, dan Recovery, maka harus diReduce. Reduce limbah B3 haruslah dilakukan secara sinergi diantara mereka yang terkait, yaitu penghasil limbah, pengumpul limbah, pengolah/pemanfaat limbah, dan pemerintah tentunya.
Dalam reduce ini PT. Logam Jaya Abadi melalui divisi Transporternya turut andil dan cukup proaktif untuk membantu menjebatani antara penghasil limbah dan pengolah/pemanfaat limbah yang telah menerapkan konsep zero waste melalui co processing yang telah memiliki perizinan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

3 komentar: